Ummat Islam Wajib Mengikuti Kaidah Makam Syariah Dalam Pemakaman
Pemakaman Syariah adalah …
“Areal pemakaman yang menerapkan hukum Islam dalam pembangunan, penataan, pengelolaan, pemeliharaan & penjagaan terhadap makam ummat muslim”
BEBERAPA PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL
Fatwa MUI no 9 Tahun 2014 “Tentang Jual Beli Makam”
1. Setiap muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan atau berwasiat untuk dikuburkan ditempat tertentu
2. Jual beli lahan untuk kepentingan kuburan di BOLEHKAN dengan ketentuan:
a. Syarat & rukun jual beli terpenuhi
b. Dilakukan dengan prinsip sederhana
c. Penataan & pengurusannya dijalankan sesuai syariah
3. Tidak menghalangi hak orang lain untuk memperoleh pelayanan penguburan
4. Jual beli & bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabzir & israf hukumnya HARAM
Tabzir : Menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu atau disebut juga boros
Israf : Suatu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya
Fatwa MUI no 9 Tahun 2014 “Tentang Jual Beli Makam” – Sikap Al-AzhaR Memorial Garden
1. Mendukung penuh Fatwa MUI No 9 Tentang Jual Beli Makam
2. Ikut mensosialisasikan Fatwa MUI No 9, kepada calon konsumen Al-AzhaR Memorial Garden terutama pada unsur tabzir & israf dalam pemakaman
3. Mengajak Ormas Islam lainnya untuk membantu mensosialisasikan Fatwa MUI no 9 tentang Jual Beli makam (dengan Muhammadiyah)
Silahkan klik tajuk dibawah ini untuk mengetahui tentang :
Produk Al-AzhaR Memorial Garden di Karawang
Memahami Kematian Dalam Islam .. continue
Layanan Kami .. continue
Komitmen Kami .. continue
Barcelone
on said
This is one awesome blog.Thanks Again.